Bullying atau perundungan adalah masalah serius yang mengancam kesejahteraan psikologis dan fisik siswa di lingkungan pendidikan. Di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), di mana siswa sedang mengalami turbulensi emosi remaja, pembinaan moral menjadi senjata utama untuk Melawan Bullying dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan inklusif. Melawan Bullying bukan hanya tugas guru Bimbingan dan Konseling (BK), tetapi merupakan upaya kolektif yang terintegrasi di seluruh kurikulum dan kegiatan sekolah. Upaya sistematis untuk Melawan Bullying adalah indikator kunci dari kualitas pendidikan karakter yang diterapkan SMP.
Strategi utama SMP dalam memerangi perundungan adalah melalui edukasi dan penanaman nilai empati. Melalui mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan Bimbingan Konseling, siswa diajarkan tentang pentingnya menghargai keberagaman, toleransi, dan dampak negatif jangka panjang dari perilaku bullying. Sebagai contoh nyata, SMP Pelita Harapan mengadakan sesi role-playing anti-bullying setiap hari Jumat pertama setiap bulan, yang wajib diikuti oleh seluruh siswa. Sesi ini dipandu oleh guru BK dan tim kesiswaan, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bystander (saksi) agar berani bertindak.
Selain edukasi moral, sekolah juga perlu memastikan sistem pelaporan yang aman dan terjamin kerahasiaannya. Banyak SMP kini mengadopsi sistem Whistleblowing internal atau kotak pengaduan. Di SMP Bintang Juara, kotak pengaduan ditempatkan di area tertutup dan dikelola langsung oleh kepala sekolah dan konselor. Tercatat pada semester ganjil tahun ajaran 2024/2025, terdapat 15 laporan terkait perundungan yang berhasil ditangani dan dimediasi melalui sistem ini.
Aspek keamanan fisik juga sangat penting dalam pencegahan. Bullying sering terjadi di area yang minim pengawasan, seperti toilet, tangga tersembunyi, atau sudut lapangan. Oleh karena itu, SMP perlu memastikan pengawasan yang ketat. Pihak sekolah telah menjalin koordinasi erat dengan petugas keamanan. Petugas Satuan Keamanan Sekolah (Satpam) ditugaskan untuk melakukan patroli rutin di area-area rawan tersebut setiap 30 menit, terutama pada jam-jam pergantian pelajaran dan istirahat (pukul 09.30 WIB dan 12.00 WIB). Selain itu, untuk kasus yang melibatkan kekerasan, sekolah tidak ragu untuk bekerja sama dengan pihak berwajib. Dalam kasus perkelahian serius yang terjadi pada 14 Januari 2025, Kepolisian Sektor (Polsek) setempat dilibatkan untuk memberikan edukasi hukum kepada siswa dan orang tua, mempertegas konsekuensi dari perilaku perundungan.